Pada hari kamis tanggal 23 Januari 2025, Desa Batalas mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2025 yang bertempat di Kantor Desa Batalas yang beralamatkan Desa Batalas RT. 003 RW. 001 Keamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat memenuhi kebutuhan warga desa yang paling membutuhkan.
Musdesus ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berperan penting dalam proses penentuan penerima manfaat, antara lain Kepala Desa beserta perangkat desa, Korcam TPP Kecamatan, PLD Kecamatan, Ketua & anggota BPD, Ketua RT, Ketua RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, Pkk, Danramil CLU, Polsek CLU dan lain-lainnya. kehadiran semua pihak ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjalankan proses secara transparan dan partisipatif.
Setelah melalui serangkaian diskusi dan verifikasi data yang telah diteliti, hasil rapat terbatas yang dilaksanakan di Rumah Wakil ketua BPD yaitu di rumah Ibu Siti Noorbaya antara Perangkat Desa, BPD, Ketua RT dan ketua RW pada selasa malam tanggal 21 Januari 2025 kemarin menyepakati bahwa terdapat 16 orang KPM yang berhak menerima Bantuan BLT DD di Desa Batalas, yaitu :
1. RT. 001 sebanyak 1 orang
2. RT. 002 sebanyak 3 orang
3. RT. 003 sebanyak 3 orang
4. RT. 004 sebanyak 2 orang
5. RT. 005 sebanyak 4 orang
6. RT. 006 sebanyak 3 orang
Hasil kesepakatan tersebut di sampaikan ke Musyawarah Desa Khusus dan ditetapkan menjadi Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan tujuan untuk membantu keluarga yang sangat membutuhkan dukungan ekonomi.

Penetapan KPM ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Bantuan Langsung Tunai ini diharapkan dapat meringankan.